
BUKITTINGGI,Redaxta.xyz- Sikap tertutup dan terkesan menghalangi kerja jurnalistik ditunjukkan oleh pihak pengelola Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi. Pada Senin (14/9/2026), sejumlah awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan justru dipersulit dan dilarang masuk oleh petugas penjagaan di pintu loket Benteng Fort de Kock.
Penghalangan tersebut dialami wartawan saat hendak melakukan tugas verifikasi di kawasan TMSBK. Meski awak media telah menunjukkan kartu identitas resmi serta menjelaskan tujuan kedatangan secara jelas, petugas di loket tetap menolak memberikan akses masuk.
Telepon Pejabat Tak Aktif dan Kadis Luar Kota
Upaya konfirmasi di lapangan sempat diusahakan oleh petugas loket dengan menghubungi Kepala Bidang (Kabid) TMSBK untuk meminta izin akses bagi awak media. Namun, telepon seluler milik pejabat berwenang tersebut dalam kondisi tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian bergerak mendatangi langsung Kantor Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi untuk menemui pimpinan instansi terkait. Niat untuk melakukan konfirmasi resmi tersebut kembali terhambat karena Kepala Dinas Pariwisata dilaporkan sedang tidak berada di tempat lantaran sedang menjalankan tugas di luar kota.
Sikap pejabat yang sulit dihubungi serta pengetatan akses di pintu masuk ini memicu kekecewaan dari kalangan insan pers yang sedang bertugas.
Berpotensi Melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Tindakan menghambat dan menghalangi wartawan dalam mencari serta menghimpun berita merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Sebagai instansi pemerintah yang mengelola fasilitas umum, pengelola TMSBK dan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi seharusnya kooperatif serta terbuka terhadap fungsi kontrol sosial.
Tindakan penghalangan ini berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sanksi pidana bagi siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik diatur tegas dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola TMSBK maupun Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi terkait alasan pembatasan akses dan sulitnya konfirmasi bagi awak media yang bertugas di lapangan.

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar