
TABANAN, BALI.redakta.xyz -Perjalanan Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai advokat memasuki babak baru,Sabtu 13/9/2026.
Selama ini, nama Riyan lebih banyak dikenal melalui kiprahnya menangani berbagai persoalan hukum di Sumatera Barat. Namun, cakupan perkara yang ditanganinya kini mulai bergerak melampaui batas daerah.
Dari Bukittinggi, Sumatera Barat, langkahnya kini sampai ke Denpasar, Bali.

Bukan perkara biasa yang membawanya ke Pulau Dewata. Riyan bersama tim hukumnya dipercaya mendampingi ZT, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan impor pakaian bekas lintas negara yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan disebut memiliki nilai perputaran dana sekitar Rp1,3 triliun.
Perkara tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Lintas Wilayah dan Skala Perkara
Keterlibatan Riyan dalam kasus berskala nasional ini menandai pergeseran signifikan dari ranah penanganan hukum regional menuju panggung nasional. Kasus impor pakaian bekas ilegal atau yang populer disebut thrifting ilegal kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan industri tekstil dalam negeri, potensi kebocoran penerimaan negara, serta regulasi perdagangan internasional.
Ketika perkara ini menyeret dugaan TPPU dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 triliun, kompleksitas pembuktian hukum meningkat secara drastis. Bagi seorang praktisi hukum asal Sumatra Barat, kepercayaan untuk menangani perkara dengan yurisdiksi di Bali dan muatan ekonomi yang besar ini memberikan tantangan sekaligus pengakuan tersendiri terhadap kompetensi profesionalnya di tingkat nasional.

Dinamika Hukum dan Fokus Pembelaan
Dalam proses peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, fokus utama tim kuasa hukum adalah memastikan prinsip-prinsip due process of law proses hukum yang adil diterapkan secara konsisten terhadap klien mereka, ZT.
Secara yuridis, perkara yang melibatkan sangkaan TPPU menuntut pembuktian yang cermat, terutama dalam memisahkan antara tindak pidana asal (predicate crime) dengan perolehan aset serta aliran dana yang dipersoalkan. Tim hukum berupaya menguji secara objektif sejauh mana keterlibatan materiel dari terdakwa dalam pusaran jaringan perdagangan lintas negara tersebut, demi menjamin putusan yang proporsional dan berkeadilan.
Menyongsong Babak Akhir di Tingkat Banding
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan di tingkat banding masih terus bergulir di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan dari majelis hakim nantinya tidak hanya akan menentukan nasib hukum para terdakwa, tetapi juga menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal di Indonesia.
Bagi Riyan Permana Putra, momentum ini menjadi ujian sekaligus panggung pembuktian kapasitas advokat daerah dalam mengawal kasus-kasus kakap di kancah nasional.

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar