
BUKITTINGGI – Drama pengungkapan kasus narkoba kelas kakap baru-baru ini mengguncang Bukittinggi dan Agam. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polresta Bukittinggi pada Senin, 6 April 2026, terkuak detail operasi gabungan yang berhasil menciduk seorang buruh harian lepas yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran barang haram. Kerjasama apik antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi dengan anggota Intel TNI AD dari Kodim 0304 dan Korem 032 Wirabraja menjadi kunci sukses penangkapan ini.
Kapolresta Bukittinggi Kombespol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja,” terang Kombespol Ruly, menegaskan keseriusan kasus ini. Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di kampung Danguang Danguang, Jorong Sungai Angek, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Awalnya, tersangka berinisial DN, seorang pria berusia 29 tahun, diamankan di sebuah warung pecel lele yang berlokasi di daerah Pasar Baso. Setelah penangkapan awal, tim gabungan langsung bergerak membawa DN ke rumahnya yang berada di kampung Danguang Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sederet bukti yang mencengangkan. Di dalam kamar tersangka, tersimpan rapi berbagai jenis narkotika dengan nilai fantastis. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa DN bukan sekadar pengedar kecil.
Total, ada 130 paket narkotika jenis sabu seberat 881,26 gram senilai sekitar Rp1 miliar. Tak hanya itu, ditemukan juga 1 paket besar sabu diduga palsu seberat 1.163,8 gram, 184 butir ekstasi senilai kurang lebih Rp46 juta, dan ganja seberat 1.659,59 gram yang ditaksir bernilai Rp2,5 juta.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi 1 timbangan digital, 1 mesin press, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai Rp1,4 juta, tumpukan plastik klip bening, 1 unit HP iPhone biru, 1 HP Samsung biru, 1 plastik sedotan hitam, serta 3 bungkusan beraksara Cina yang diduga kuat sebagai pembungkus sabu. “Dari barang bukti narkotika yang ditemukan ini, kami perkirakan dapat menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.
Tersangka DN disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terungkap bahwa DN sudah menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi. Informasi dari masyarakat menjadi pemicu awal penyelidikan selama tiga hari yang dilakukan anggota Satreskoba. “Pada hari Sabtu, 4 April 2026, setelah mendapatkan informasi pasti, anggota Satreskoba langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelas Kapolresta.
Modus operandinya cukup licik. Empat hari sebelum penangkapan, DN menjemput setengah kilogram sabu dari Pekanbaru menggunakan mobil rental. Sekembalinya ke Baso, ia langsung memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil, sedang, dan besar, serta mencampurnya dengan sisa sabu yang sudah ada. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus makanan ringan dan diserahkan kepada kaki tangannya untuk diedarkan. Tersangka diketahui telah beraksi sebagai bandar narkoba selama kurang lebih enam bulan, dengan keuntungan berupa 0,5 ons sabu senilai sekitar Rp30 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dengan dua nama lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): seorang bandar berinisial G yang berada di salah satu Lapas, dan seorang pengedar berinisial E. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya, serta menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruknya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar