
Agam, 4 April 2026 – Sebuah gebrakan luar biasa dilakukan oleh tim gabungan Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi. Mereka berhasil melumpuhkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, inex, ekstasi, serta ganja dalam jumlah fantastis di Kabupaten Agam. Operasi senyap ini juga sukses mengamankan dua pengedar di lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah “DK”, seorang pedagang asal Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dan “SY”, seorang wiraswasta dari Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penangkapan “DK” bermula di Pasar Baso, yang kemudian mengarah pada penangkapan “SY” di kediamannya di Jorong Kampeh.
Dari tangan “DK”, petugas menyita segudang barang bukti yang mencengangkan. Totalnya mencapai 8 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 5 paket dalam bungkusan makanan ringan Go Potato hijau, 7 paket dalam plastik bening biasa, 1 paket dalam bungkus Saltchess, serta 21 paket dalam bungkusan Gerry Salut Biru. Tak hanya itu, 4 paket sabu-sabu ditemukan tergeletak di lantai kamar, serta 63 paket dalam pipet siap edar.

Barang bukti milik “DK” semakin bertambah dengan 5 paket sabu-sabu dalam bungkus Oreo, 47 butir pil ekstasi coklat, 91 butir pil ekstasi merek Granat, dan 46 butir pil ekstasi merek Heneken. Ganja kering seberat 1 toples dan 1 botol, 4 paket sabu-sabu dalam bungkus permen Kopiko, 4 paket sabu-sabu dalam lemari, dan 12 paket ganja coklat juga turut diamankan. Petugas juga menyita alat pres plastik, uang tunai Rp 1.400.000, dompet berisi Rp 1.000.000, dua unit HP (Samsung A16 dan iPhone 16), ATM BRI beserta buku rekening, serta dua timbangan digital.
Sementara itu, dari penangkapan “SY”, tim menyita 1 paket ganja seberat 11 gram, uang tunai Rp 400.000, dua unit handphone (Redmi dan Vivo), satu kotak plastik klip, dua timbangan digital, dan satu buah kaca pirex. “DK” mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan berperan sebagai pengedar untuk keuntungan pribadi. Sedangkan “SY” mengaku ganja miliknya itu untuk konsumsi pribadi.
Total keseluruhan barang bukti narkotika dari kedua tersangka ini benar-benar mencengangkan: 927,27 gram sabu-sabu (nyaris 1 kilogram!), 184 butir pil inex, 1,939 kilogram ganja, dan 1,180 kilogram sabu-sabu yang diduga palsu. Ini adalah pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Agam.
Dantim Intel Korem 032/Wbr Mayor Cba Mavio dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ia memastikan setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya dan menindak sesuai prosedur.
Di tempat terpisah, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, kembali menekankan komitmen kuat TNI dalam memberantas narkoba. “TNI tidak akan menoleransi oknum anggotanya yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai hukum akan diambil,” ujarnya. Ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritasnya.
TNI terus mengukuhkan perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/Wbr, serta tak henti-hentinya memerangi penyalahgunaan narkoba. Tujuannya jelas: menciptakan masyarakat yang sehat, bebas dari cengkeraman ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar