TRENDING

Gerebek Sarang Narkoba di Taeh Baruah, Polres Payakumbuh Sita 24,97 Gram Sabu dan Ringkus 4 Pelaku Sekaligus

2 menit membaca
DODI AFRIANDI. S.Sn
Berita Terkini, News - 19 Mei 2026

PAYAKUMBUH – Komitmen memberantas narkotika kembali dibuktikan Polres Payakumbuh. Dalam satu operasi kilat pada Jumat, 15 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Empat orang pelaku diamankan sekaligus, bersama barang bukti sabu seberat 24,97 gram.

Penggerebekan dilakukan di satu lokasi yang diduga menjadi tempat pesta sekaligus pengemasan sabu siap edar. Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, saat ini keempat pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar AKP Gusmanto, Jumat 15 Mei 2026.

Keempat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial HA (31), RVH (42), RI (34), dan RP (46). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi di lapangan terkait maraknya peredaran serta transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah data dirasa cukup, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara.

Dari tangan HA, polisi menemukan barang bukti paling besar: 10 paket sabu siap edar dengan berat total 23,63 gram. Barang haram itu dibalut tisu dan disembunyikan dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. Sementara dari RVH, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,20 gram beserta timbangan digital dan plastik klip yang diduga dipakai untuk mengemas sabu.

Adapun dari RI dan RP, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang disita dari keempat pelaku mencapai 24,97 gram. Polisi menduga kuat lokasi tersebut akan dijadikan tempat pesta narkoba sekaligus pemackingan ulang sabu untuk diedarkan kembali.

“Dugaan kami di lokasi tersebut akan dilakukan pesta narkoba serta pemackingan sabu-sabu untuk dijual lagi,” beber AKP Gusmanto. Karena itu, pihaknya kini terus mengembangkan kasus guna melacak jaringan pemasok dan memburu pihak lain yang terlibat agar mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh dapat diputus hingga ke akarnya.

AKP Gusmanto menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti Polres Payakumbuh tidak main-main dalam memerangi narkoba. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aparat akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. “Siapapun yang terlibat, apapun status sosialnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Gusmanto.

Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x