“Dugaan Pengeroyokan Ketua KJI Bukittinggi dan Anaknya, Riyan Permana Putra Pimpin Pendampingan Hukum”

2 menit membaca
DODI AFRIANDI. S.Sn
Berita Terkini, News - 22 Mar 2026

Bukittinggi — Malam Sabtu, 21 Maret 2026, yang biasanya tenang di Bukittinggi mendadak berubah tegang. Seorang wartawan yang menjabat Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diduga menjadi korban pengeroyokan bersama anaknya. Insiden yang menyasar keluarga insan pers ini dengan cepat memicu keprihatinan di kalangan jurnalis dan masyarakat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KJI Bukittinggi mempercayakan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi. Langkah cepat dan responsif diambil di bawah komando langsung Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang turun ke lapangan pada malam kejadian.

Tim LBH Ummat Islam Bukittinggi tidak sekadar berkomunikasi dengan korban. Mereka mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi, lalu mengawal proses pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada malam itu juga. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT sebagai pijakan awal penanganan perkara oleh kepolisian.

Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Menurutnya, kasus ini menyentuh ranah perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus keselamatan keluarga jurnalis yang rentan menjadi sasaran.

“Kami hadir malam ini hingga dini hari sebagai bentuk komitmen bahwa masyarakat, termasuk insan pers dan keluarganya, tidak boleh dibiarkan sendiri menghadapi kekerasan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sejak awal,” ujar Riyan.

Dalam pendampingan tersebut, LBH Ummat Islam Bukittinggi juga memberikan arahan hukum kepada korban mengenai hak-haknya, termasuk perlindungan sebagai pelapor dan korban tindak pidana. Dari sisi hukum, dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan ketentuan KUHP yang mengatur kekerasan bersama di muka umum, yakni Pasal 262 ayat 2 KUHP UU No. 1/2023 tentang dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Korban dan keluarga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat LBH Ummat Islam Bukittinggi. Kehadiran langsung direktur lembaga dinilai memberi rasa aman dan dukungan moral di tengah situasi yang menekan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan diri korban untuk menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima kepolisian dan proses penanganan perkara tengah berjalan. LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan komitmennya mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *