
Bukittinggi – Pusaran dugaan korupsi proyek Gedung DPRD Kota Bukittinggi akhirnya resmi dilaporkan ke meja hukum. Riyan Permana Putra, Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, mendatangi Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Senin, 18 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 dan pembangunan gedung wakil rakyat tersebut.
Laporan ini langsung menyedot perhatian publik Bukittinggi. Pasalnya, nilai dugaan kerugian negara yang disodorkan tidak main-main: mencapai lebih dari Rp79 miliar. Angka fantastis itu merupakan akumulasi dari berbagai pos pengeluaran pemerintah daerah, mulai dari pembelian tanah, biaya perencanaan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), proses tender, hingga pembangunan fisik Gedung DPRD yang kini tersendat akibat sengketa.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa. Yang kami soroti adalah penggunaan uang negara di atas objek yang status hukumnya masih bermasalah. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Riyan Permana Putra kepada awak media di Bukittinggi, Senin, 18/5/2026.
Akar masalah ini tertanam sejak 2007. Kala itu, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli tanah HM Nomor 655 dari Syafri St. Pangeran senilai Rp1,382 miliar. Belakangan, lahan yang sama justru menjadi rebutan dengan Yayasan Fort De Kock, memicu sengketa panjang. Meski status kepemilikan belum jelas, proyek megah Gedung DPRD tetap dipaksakan berjalan.
Tercatat, pemerintah sudah menggelar tender proyek sebanyak dua kali. PT Hana Huberta dan PT Brantas Abipraya keluar sebagai pemenang. Namun, sengketa tanah terus bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Putusan tertinggi menyatakan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak memperoleh perlindungan hukum.

Bagi Riyan, putusan MA itu seharusnya jadi lonceng bahaya bagi aparat penegak hukum. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang mengambil keputusan ketika status tanah belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” ujarnya.
Kejanggalan lain ikut disorot PBH Bukittinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi pengadilan dilakukan, pihak penjual tanah disebut telah bersedia mengembalikan uang pembelian kepada pemerintah daerah. Namun, pengembalian itu diduga tidak diterima, sementara sertifikat tanah masih tetap ditahan oleh Pemko.
“Kalau memang uang pembelian sudah ingin dikembalikan, mengapa tidak segera diselesaikan? Ini yang harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambah Riyan. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
PBH Bukittinggi berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel di Kota Bukittinggi. Publik kini menanti langkah Kejari Bukittinggi dalam menelusuri aliran dana Rp79 miliar yang diduga raib dalam pusaran proyek bermasalah tersebut. (*)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar