Ungkap Kasus Curanmor, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Dua Orang Tersangka

2 menit membaca
DODI AFRIANDI. S.Sn
Berita Terkini, News - 17 Des 2025

Payakumbuh – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua berikut mengamankan barang buktinya yang sempat meresahkan warga Kota Payakumbuh dengan aksi-aksinya.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah FA (41) warga Pasaman Timur dan WD (43) warga Parambahan. Mereka ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. FA ditangkap saat terjebak macet di daerah Sitinjau Lauik pada hari Senin (08/12), sedangkan WD ditangkap di rumahnya sehari setelahnya.

Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada tanggal 05 November 2025 lalu. Hasil penyelidikan mengarah kepada FA, dan melalui keterangan FA, polisi mengetahui bahwa WD juga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua tersangka ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di Kelurahan Parik Muko Aia dan Kelurahan Sei Durian, dengan total dua unit sepeda motor yang berhasil digondol. Mereka menjual barang bukti tersebut di daerah Pasaman dengan total uang yang didapat sekitar Rp 7.500.000,-

Dalam pencarian barang bukti, polisi mendapat sedikit kendala karena dua unit barang bukti tersebut sudah berpindah tangan dan berada di daerah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara. Namun, berkat koordinasi dengan personil Polsek Kotanopan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Informasi yang didapat, keduanya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 kali, wilkum Polres 50 Kota 2 kali, dan wilkum Polresta Bukittinggi 1 kali.

Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar menyatakan bahwa polisi akan terus meningkatkan kegiatan penyidikan dan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Payakumbuh mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor mereka, serta segera melaporkannya jika terjadi tindak pidana curanmor. ( HMS)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *