
Bukittinggi — Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi beserta anaknya yang masih di bawah umur terus bergulir dan kini menapaki fase krusial. Kasus ini tidak sekadar menyangkut kekerasan fisik, melainkan menyentuh tiga ranah penting dalam negara hukum: perlindungan terhadap pers, perlindungan anak, serta jaminan rasa aman bagi warga.
Perkara tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR. Pendampingan hukum diberikan oleh LBH Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi direkturnya, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Menurut Riyan, setelah tahap awal berupa pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), proses hukum kini berlanjut ke pemeriksaan saksi korban. “Pada Selasa, 31 Maret 2026 pagi, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban kedua, yakni anak dari Ketua KJI Bukittinggi yang juga menjadi korban dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak bukan sekadar formalitas pembuktian, melainkan harus dijalankan dengan pendekatan khusus. “Anak bukan hanya saksi, tetapi korban yang wajib dilindungi secara maksimal, baik dari sisi hukum maupun psikologis,” kata Riyan.
Dalam kerangka hukum acara pidana, Riyan menilai pengecekan TKP adalah langkah fundamental. Ia merujuk Pasal 1 angka 5 KUHAP yang mendefinisikan penyelidikan sebagai upaya mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik untuk bertindak di TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan tindakan awal lainnya.
“Dari TKP penyidik membangun konstruksi perkara: apakah unsur pidana terpenuhi, siapa pelaku, dan bagaimana kronologi kejadiannya,” jelas Riyan. Hasil olah TKP, lanjutnya, berkaitan erat dengan alat bukti yang diatur Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Riyan menambahkan, TKP kerap menjadi sumber utama lahirnya petunjuk sebagai alat bukti yang menguatkan perkara. Karena itu, rangkaian tindakan di lokasi kejadian dipandang vital untuk memastikan arah penyidikan tetap terukur dan akuntabel.
Terkait pemeriksaan anak korban, ia menggarisbawahi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan-aturan itu menekankan pemeriksaan yang ramah anak, pendampingan oleh orang tua atau pendamping, serta penghindaran tekanan psikologis.
Dari perspektif hukum pidana materiel, peristiwa ini diduga memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Jika terbukti melibatkan anak sebagai korban, maka pemberatannya merujuk pada ketentuan perlindungan anak,” tutur Riyan.
Ia juga mengingatkan kewajiban aparat untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Dalam prinsip hukum acara pidana, laporan wajib diproses. Tidak boleh ada pembiaran. Jika laporan diabaikan, ada mekanisme pengawasan sebagai kontrol terhadap profesionalitas aparat,” tegasnya.
Riyan menilai kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding tindak pidana biasa. Pertama, korban adalah bagian dari unsur pers; kedua, ada aspek perlindungan anak; ketiga, terkait langsung dengan rasa aman masyarakat. “Ketika seorang jurnalis diduga menjadi sasaran kekerasan, yang terancam bukan hanya individunya, melainkan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi,” ujarnya.
LBH Ummat Islam Bukittinggi menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi main hakim sendiri di negara hukum,” kata Riyan.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah—apakah mampu berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan. “Yang diuji bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sejauh mana negara hadir melindungi korban dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tutupnya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar