
Payakumbuh – Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh. Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka berinisial RE (23) warga Jorong Lompatan Kenagarian Barulak Kabupaten Tanah Datar pada hari Jum’at (12/12) tempo hari.
Penyergapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat, dan polisi berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. Narkotika tersebut ditemukan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana tersangka.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka RE telah lama dipantau gerak-geriknya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh.

“RE telah lama kami pantau dan kami telah mengumpulkan informasi tentang aktivitasnya,” kata AKP Hendra. Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Hendra juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit Sepeda Motor, serta satu unit handphone milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Polres Payakumbuh terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Payakumbuh berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (HMS)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar