Lansia Perempuan di Payakumbuh Jadi Korban Curas, Polisi Tangkap Dua Tersangka

2 menit membaca
DODI AFRIANDI. S.Sn
Berita Terkini, News - 27 Jan 2026

PAYAKUMBUH — Seorang perempuan lanjut usia di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pria muda.

Aksi kejahatan tersebut terjadi di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), pada Jumat (23/1/2026), dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Dua tersangka berinisial AL (25) dan AF (20), warga Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Senin dini hari (26/1/2026).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyebabkan korban menderita luka serius. “Korban mengalami patah tulang pada jari tangan serta luka di bagian wajah dan perut akibat dipukul oleh pelaku,” ujar Andrio.

Menurut Andrio, peristiwa bermula saat tersangka AL mendatangi warung milik korban dengan dalih menawarkan produk rokok. Melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung yang sepi, tersangka kemudian berniat melakukan kejahatan. AL lalu menjemput rekannya, AF, ke daerah Tilatang Kamang untuk melancarkan aksinya.

Keduanya kembali ke warung korban dan berpura-pura membeli rokok. Saat korban masuk ke dalam untuk mengambil barang dagangan, kedua tersangka mengikuti korban, menyekap, membekap mulut, serta memukul korban sebelum merampas cincin emas yang dikenakan korban.

Usai melakukan aksi curas tersebut, kedua pelaku melarikan diri dan menjual cincin emas hasil kejahatan seharga Rp 7.950.000. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata oleh kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka AL di rumah istrinya di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan AL, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang Giring, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang.

Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 warna merah yang diketahui dibeli dari hasil penjualan cincin korban. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Payakumbuh.( HMS)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *