Ibu Tega Jual Anak Kandungnya Melalui Aplikasi Hijau di Payakumbuh

2 menit membaca
DODI AFRIANDI. S.Sn
Berita Terkini, News - 16 Des 2025

Seorang ibu rumah tangga di Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap karena menjual anak kandungnya sendiri melalui aplikasi hijau. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Payakumbuh pada Kamis (11/12) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.

Menurut IPTU Andrio, tersangka Y (42) telah melakukan tindakan ini selama 4 bulan terakhir dan tidak hanya menjual anak kandungnya, tetapi juga dua orang lainnya. Harga yang dibandrol untuk sekali berhubungan adalah Rp 250.000.

Proses penangkapan dilakukan saat tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria, dan kebetulan anak kandungnyalah yang dipesan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 250.000, satu unit handphone, dan print out chat pemesanan sebagai bukti.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan polisi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. “Nanti akan kita informasikan lebih lanjut perkembangan kasusnya,” kata IPTU Andrio.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kejahatan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Polres Payakumbuh akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
(HMS)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *