
Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Napar pada Rabu (14/01) dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram dan ganja kering seberat 350 gram. Dua orang tersangka, AM (34) dan RJ (42), diamankan dalam penggerebakan tersebut.
Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H, menyatakan bahwa penggerebakan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja sebelumnya. AM diduga sebagai penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada SY dan JI pada perkara sebelumnya.
Saat penggerebakan, polisi menemukan RJ bersama AM di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu di badan RJ. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan peran RJ dalam peredaran narkotika.
Kasat Narkoba AKP Hendra menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang serius oleh Polri untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya penggunaan narkotika dan ancaman hukuman yang akan diterima jika terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Hendra.
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba ini,” tambah AKP Hendra.
Penggerebakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika terlibat dalam peredaran narkotika. (hms*)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar