
Payakumbuh – Sebuah kasus penganiayaan yang menghebohkan terjadi di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh, pada Senin (29/12/2025). Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya menangkap satu orang tersangka, RI (36), warga setempat, pada Rabu (7/1/2026).
RI diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, WD. Berdasarkan hasil investigasi, RI melakukan tindakan brutal dengan memukul, menginjak, dan menendang korban, bahkan menabraknya dengan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh 4 meter.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengungkapkan, RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 7 Januari 2026. “Melalui gelar perkara, kami tetapkan RI sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama yang terpendam. Pertemuan tak sengaja antara RI dan WD memicu kemarahan RI, sehingga ia langsung melakukan aksi brutal.
Korban WD mengalami luka parah, termasuk luka robek, kuku jari kaki terlepas, dan bengkak di kepala belakang. Ia dirawat selama 4 hari di RSUD Adnan WD Payakumbuh.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menambahkan, proses penegakan hukum sedikit tertunda karena kondisi korban yang masih dalam perawatan medis.
RI dijerat dengan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Payakumbuh berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar