
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, melakukan kunjungan luar daerah untuk mempercepat penetapan batas wilayah dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ramlan bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.
Dalam pertemuan tersebut, Wako Ramlan membahas tentang batas wilayah Bukittinggi-Agam yang sempat diperbincangkan di pertengahan tahun 2025 lalu. Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan penarikan garis batas berpedoman kepada Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030.
Penetapan batas wilayah ini juga untuk mendukung pembangunan Kota Bukittinggi sebagai salah satu kota percontohan (pilot project) untuk program Integrated City Planning (ICP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Safrizal ZA menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hal tersebut secepatnya melalui tahapan yang telah ditentukan.
Selain itu, Wako Ramlan juga meminta bantuan hibah barang sarana prasarana penyelenggaraan urusan perlindungan masyarakat, sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Bantuan yang diminta berupa mobil Pemadam Kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air dan mobil penyelamat (rescue).
Ramlan menjelaskan bahwa peran Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi cukup strategis dalam menjalin kerjasama dengan daerah tetangga, terutama dalam memberikan dukungan respon darurat yang vital bagi keselamatan masyarakat.
Safrizal ZA menerima secara resmi surat permohonan bantuan hibah dari Pemko Bukittinggi dan mengapresasi respon cepat dari Pemko Bukittinggi dalam membantu persoalan kebencanaan di daerah tetangga. Permohonan tersebut akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar