BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi menghantarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dilangsungkan pula penghantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengungkapkan adanya penyesuaian target pada sektor keuangan daerah. Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2026, Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami peningkatan dari yang semula Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar.
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, pos Belanja Daerah juga direncanakan meningkat signifikan dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.

”Peningkatan belanja daerah ini dialokasikan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pemberdayaan UMKM, serta mendukung agenda strategis daerah maupun nasional,” ujar Ramlan Nurmatias.
Lebih lanjut dijelaskan, Kebijakan Perubahan APBD 2026 dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 melalui visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya”. Langkah ini diharapkan dapat makin memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor prioritas.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Wali Kota menerangkan bahwa penyusunan perubahan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat. Wako Ramlan turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bukittinggi atas respons cepat dan perhatian yang diberikan dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 ini merupakan bagian integral dari siklus rutin pengelolaan keuangan daerah. Ia juga membenarkan bahwa tindak lanjut atas evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah dijalankan oleh Pemko Bukittinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rika)

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar